Tutorial: Surat Edaran KPU Nomor 106 SJ I 2014

Pendahuluan



Surat Edaran KPU Nomor 106 SJ I 2014 adalah salah satu kebijakan KPU yang dikeluarkan pada tahun 2014. Kebijakan ini berisi tentang persyaratan calon anggota legislatif yang ingin bertarung dalam Pemilu tahun 2014. Dalam surat edaran ini terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi oleh calon anggota legislatif agar dapat bertarung dalam Pemilu. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang Surat Edaran KPU Nomor 106 SJ I 2014.


Definisi



Surat Edaran KPU Nomor 106 SJ I 2014 adalah surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 5 Mei 2014 tentang persyaratan calon anggota legislatif dalam Pemilu tahun 2014. Surat edaran ini berisi tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota legislatif agar dapat bertarung dalam Pemilu.


Persyaratan Calon Anggota Legislatif



Surat Edaran KPU Nomor 106 SJ I 2014 memuat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota legislatif, di antaranya adalah:
1. Memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia.
2. Memiliki hak pilih dan tidak sedang dalam tahanan.
3. Memiliki ijazah pendidikan minimal SMA atau sederajat.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota TNI/POLRI.
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.


Pendaftaran Calon Anggota Legislatif



Calon anggota legislatif yang ingin bertarung dalam Pemilu tahun 2014 harus mendaftar ke partai politik yang akan diwakilinya. Setelah mendaftar, partai politik akan melakukan seleksi dan menentukan calon anggota legislatif yang akan diusung dalam Pemilu. Calon anggota legislatif yang telah ditentukan oleh partai politik harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran KPU Nomor 106 SJ I 2014.


Pelanggaran Persyaratan Calon Anggota Legislatif



Calon anggota legislatif yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran KPU Nomor 106 SJ I 2014 tidak akan diizinkan untuk bertarung dalam Pemilu. Jika calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh partai politik ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka partai politik harus mencari calon lain yang memenuhi persyaratan.


Kesimpulan



Surat Edaran KPU Nomor 106 SJ I 2014 adalah surat edaran yang berisi tentang persyaratan calon anggota legislatif dalam Pemilu tahun 2014. Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh calon anggota legislatif agar dapat bertarung dalam Pemilu. Calon anggota legislatif yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak akan diizinkan untuk bertarung dalam Pemilu. Oleh karena itu, partai politik harus memastikan calon anggota legislatif yang diusung memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran KPU Nomor 106 SJ I 2014.

close